KlikBondowoso.com - Seorang warga Bondowoso dibekuk polisi karena kedapatan memiliki senjata api ilegal.
Senjata api yang dimiliki warga Bondowoso perbatasan dengan Situbondo tersebut merupakan senjata api rakitan. Hal ini sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Bondowoos AKP Agus Purnomo pada tim redaksi KlikBondowoso.com.
"Modifikasi atau rakitan. Dengan amunisi tajem dengan kaliber 5,56 milimeter. Dan terkait peruntukannya masih kami dalami," terang AKP Agus Purnomo.
Awal mula polisi mengetahui adanya warga Bondowoso yang memiliki senpi ilegal dari laporan dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, bukan hal mudah membekuk tersangka pemilik Senpi ini. Polisi sempat menghadapi masalah sebab pelaku dinilai polisi agak licin.
"Berikutnya kami melakukan penyelidikan beberapa hari. Kami sanggong karena pelaku agak licin. Namun akhirnya berkat support dari masyarakat, akhirnya bisa diamankan," tegasnya.
Namun berkat bantuan dari masyarakat, pemilik senpi rakitan yang beralamat di wilayah perbatasan Bondowoso dan Situbondo ini akhirnya berhasil dibekuk dan dibawa ke kantor Polisi.
Senpi Rakitan yang dimilikinya juga berhasil disita Polisi. Berdasar hasil penyelidikan polisi, tersangka mengakui jika senpi yang dilikinya memang berisi peluru tajam.