Jangan Sampai Mendapatkan Tanda Janur Kuning Saat Mudik ke Bondowoso, Bukan Tanda Pembagian Parcel Hari Raya

- 22 April 2022, 23:21 WIB
Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono saat memberikan keterangan terkait Janur Kuning.
Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono saat memberikan keterangan terkait Janur Kuning. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.com - Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba, pada lebaran 1443 H masyarakat Indonesia diperbolehkan mudik.

Tapi, walau pemerintah sudah memberikan izin mudik dan memberikan kelonggaran. Para pemudik harus berhati-hati agar tidak mendapatkan hadiah dari pihak kepolisian.

Sebab hadiah tersebut bukan sebuah parcel hari raya, tapi memiliki arti lain.

Seperti artikel yang sudah tayang sebelumnya dengan judul "Lewat Bondowoso Saat Lebaran, Jangan Sampai Kendaraan Anda Ditempeli Janur Kuning, Ini Penjelasannya"

Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono mengatakan, janur kuning ini adalah program dari Ditlantas Polda Jatim.

"Kami sosialisasi kepada masyarakat Bondowoso, terkait dengan pemasangan janur kuning. Bertujuan untuk kita pasang kepada masyarakat pengguna jalan raya, yang melanggar lalu lintas," jelas AKP Suryono, Kasatlantas Polres Bondowoso, pada Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Pelatih Bidikan Persija Jakarta Thomas Doll Pernah Didepak Tim Arab Saudi

"Jadi apabila ada kendaraan yang terpasang janur kuning ini, berarti sudah melanggar lalu lintas," jelasnya lebih lanjut.

AKP Suryono mengatakan, Janur Kuning itu memiliki arti tersendiri. JAN itu adalah JANNAH, NUR itu CAHAYA, dan KUNING artinya SUCI.

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Klik Bondowoso (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x