Penerimaan Panwascam di Enam Kecamatan di Bondowoso Diperpanjang Khusus untuk Kategori Ini

- 8 Mei 2024, 16:08 WIB
Masyarakat saat daftar Panwascam ke Kantor Bawaslu Bondowoso.
Masyarakat saat daftar Panwascam ke Kantor Bawaslu Bondowoso. /Humas bawaslu

KLIK BONDOWOSO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso mengumumkan Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Pengumuman itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor : 064/KP.01.00/JI-05/05/2024 yang diterbitkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bondowoso pada 8 April 2024.

Ada 6 (enam) kecamatan yang dibuka perpanjangan pendaftaran :

1. Tamankrocok
2. Cermee
3. Sumberwringin
4. Maesan
5. Botolinggo
6. Pakem

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Mohammad Hasyim mengatakan, penyebab adanya perpanjangan di 6 kecamatan itu karena pendaftar perempuan kurang dari 30 %.

"Perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan hanya untuk pendaftar perempuan dan dilakukan pada kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan," terang Hasyim, yang merupakan Kordiv SDM dan Organisasi.

Adapun Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilihan;
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Lebih jelasnya kunjungi website https://bondowoso.bawaslu.go.id/).***

 

Editor: Lihul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah