Pilkada 2024 Dimulai, Ini Syarat Bakal Perseorangan yang Diutarakan KPU Bondowoso

- 6 Mei 2024, 10:00 WIB
Sura dan Sulu merupakan maskot KPU pada pemilu 2024 yang melambangkan Suara Rakyat dan Suara Pemilu.
Sura dan Sulu merupakan maskot KPU pada pemilu 2024 yang melambangkan Suara Rakyat dan Suara Pemilu. /kpu.go.id

KLIK BONDOWOSO - Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso telah melakukan sosialisasi untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Kegiatan sosialisasi Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024 diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai perwakilan elemen masyarakat di Bondowoso di Hotel Palm Bondowoso, Minggu (5/5/2024).

Ketua KPU Bondowoso, Junaedi menyebutkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 780 Tahun 2024 tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024. Salah satu syarat bakal calon perseorangan adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan.

"Jumlah minimal dukungan syarat Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 paling sedikit sebanyak 45.595 (empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh lima) atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah (DPT) Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum terakhir," katanya.

Dikatakan bahwa ,jumlah dukungan Syarat Pasangan Calon Perseorangan paling sedikit tersebar di lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari 23 (dua puluh tiga) jumlah kecamatan di Kabupaten Bondowoso yaitu 12 (dua belas) kecamatan.

"Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 45,595 tersebar 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada ," katanya.

Dikatakan pula bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata dia, mulai 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Lihul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah