Polda Jatim Salah Sita, LBH Abu Nawas Bergerak dan Akhirnya Mobil Kembali, Ini Kronologinya

- 14 Juli 2022, 09:52 WIB
Nurul Jamal Habaib (LBH Abu Nawas) saat menyerahkan kunci kepada perwakilan klien nya.
Nurul Jamal Habaib (LBH Abu Nawas) saat menyerahkan kunci kepada perwakilan klien nya. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - LBH Abu Nawas membuat permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Dilayangkan pada 4 Juli 2022.

Pra Peradilan itu ditujukan terhadap kasus yang dialami Siti Nurkholifah, warga kelahiran Bondowoso yang tinggal di Jalan Bumi Raya Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Ini sidang pra peradilan, karena termohon meminta untuk dicabut dan mobil klien saya dikembalikan, ternyata betul dikembalikan utuh. Sebagai komitmen saya, praperadilan saya cabut," terang Nurul Jamal Habaib, Ketua LBH Abu Nawas, Bondowoso.

Dijelaskan, yang di praperadilankan adalah kasus yang ditangani Kepala Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Jatim.

"Praperadilan jangan dipandang sebagai ekspresi antipati terhadap personil ataupun institusi POLRI, akan tetapi permohonan Praperadilan ini secara substansial patut dipandang sebagai bentuk kecintaan warga Negara terhadap Intitusi POLRI dan lembaga Praperadilan dipakai sebagai sarana korektif dan menguji kinerja Instansi POLRI dalam melakukan tindakan atau perbuatan hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang," terang Nurul Jamah Habaib yang dikenal juga NJH Abu Nawas Bondowoso.

Baca Juga: Asal Nama Genpati Pada Nama Sylvia Genpati, Ini Profil Status Sampai Instagram Public Figur di Lapor Pak

Baca Juga: Sepeda Motor Plat Merah di Bondowoso Tertangkap di Penggrebekan Judi Sabung Ayam, Ini Nomor Lengkapnya

Terkait kliennya, kata NJH, berawal dari adanya penangkapan kasus Narkoba di Bondowoso.

Saat itu mobil tersebut dititipkan kepada saudaranya bernama Aburahum di Dusun Sentong, Desa Sukowiryo, Bondowoso.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah