Kronologi Warga Tegalampel Bondowoso Curi Motor di Tangsil Kulon, Satreskrim Langsung Beraksi

- 22 Juli 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi Pencuri atau Perampok
Ilustrasi Pencuri atau Perampok /Miju/Pixabay

KlikBondowoso.Com - Aski kejahatan di Kabupaten Bondowoso kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah Hermanto alias HRM (39) warga Desa Karanganyar Tegalampel Bondowoso.

Ia kini harus merasakan pengapnya jeruji besi, setelah aksinya menggondol sepeda motor milik Mansuri warga Desa Tangsil Wetan Wonosari, diungkap jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

Aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat pagi di bulan Maret 2022. Saat itu Mansuri memarkir sepeda motor Mio Nopol P 5847 ET di depan rumahnya dan ditinggal untuk mencari rumput yang tidak jauh dari rumahnya.

Namun saat pemilik kendaraan kembali ke rumah, motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat, ia pun menanyakan hal ini ke saudaranya, tapi motor keluaran tahun 2010 tersebut tidak ditemukan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Honorer, Pemkab Bondowoso Kembali Buka 758 Formasi PPPK di 2022

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Honorer, Pemkab Bondowoso Kembali Buka 758 Formasi PPPK di 2022

Sadar motornya hilang digondol pencuri, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalampel dan ditindak lanjuti oleh Resmob Satreskrim Polres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan.

"Setelah ada laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi HRM sebagai pelaku pencurian, untuk selanjutnya kami lakukan penangkapan," ujar Kapolres Bondowoso AKBP WIMBOK, S. I. K Jumat (22/7/2022).

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap terduga pelaku, HRM mengakui perbuatannya, sehingga oleh polisi pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e, Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah