KlikBondowoso.Com - Entah apa yang dipikirkan pelaku bernama MU, 29 tahun. Pemuda yang sehari-harinya tidak bekerja ini ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso.
Gegara melakukan pelecehan kepada korban berinisial RA, usia 19 tahun. Korbanm adalah pelajar yang tinggal di Desa Lojajar, Tenggarang.
Sementara pelaku adalah tetangga desa korban. Beralamat di Desa Kesemek, Tenggarang.
Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu 16/04 2022 sekitar pukul 12.00 Wib pelaku MU masuk kedalam kamar korban RA yang saat itu korban sedang tertidur lelap.
Pelaku langsung menyingkap rok korban lalu membuka celana dalam korban hingga betis, kemudian korban terbangun dan korban berusaha menarik celana dalamnya hingga celana dalam korban robek.
Baca Juga: Kronologi Warga Tegalampel Bondowoso Curi Motor di Tangsil Kulon, Satreskrim Langsung Beraksi
Setelah itu pelaku MU mendorong badan korban ke kasur, seketika itu juga pelaku membuka resleting celana pendeknya dan menindih badan korban, korban mencoba berteriak tetapi pelaku membungkam mulut korban, kemudian pelaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian alat vital si korban RA.
Kemudian korban menendang kaki pelaku dengan menggunakan kaki hingga pelaku jatuh ke lantai kamar korban, setelah itu pelaku keluar dari kamar korban.