Berdalih Harga Diri, Warga di Bondowoso Penjarakan 7 Buruh Tani, Minta Ganti Rugi Rp 200 Juta

- 25 Agustus 2022, 07:35 WIB
Tempat usaha batako batako milik Sukarto, warga Bondowoso laporkan 7 buruh tani dugaan perusakan.
Tempat usaha batako batako milik Sukarto, warga Bondowoso laporkan 7 buruh tani dugaan perusakan. /Deni Ahmad Wijaya/KlikBondowoso.com/

 

KlikBondowoso.com - Berdalih harga diri, Sukarto, seorang warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso tega memenjarakan 7 kerabatnya.

Sukarto melaporkan 7 orang kerabat yang berprofesi sebagai buruh tani, dugaan perusakan tempat usaha batako miliknya ke Polres Bondowoso.

Tujuh pelaku ditahan karena tidak bisa memenuhi ganti rugi Rp 200 juta yang diminta pelapor.

Baca Juga: Oknum DPRD Pemukul Perempuan Minta Maaf, Hotman Paris Masih Kesal, Ini Yang Diutarakan

"Awalnya saya minta Rp 200 juta, dan diturunkan menjadi Rp 180 juta," kata Sukarto dilansir dari Sewelaz.com dengan judul Alasan Harga Diri, Pelapor Dugaan Pengrusakan Pabrik Batako di Bondowoso Minta Ganti Rugi Rp 200 Juta

Sukarto berdalih, permintaan ganti rugi sebesar itu karena menyangkut harga dirinya, yang merasa tak dihargai.

Menurutnya, permintaan ganti rugi itu sudah sepadan dengan kondisi yang sudah tidak bisa bekerja semenjak tempat usahanya dirusak.

Baca Juga: Ini Aksi Pasca Kapolsek Sukodono Sidoarjo Ditangkap Propam Polda Jatim Karena Narboka

Ia mengaku pekerjaan membuat batako yang digelutinya juga untuk membantu ekonomi kakaknya, yakni Ibu Ju sang pemilik lahan.

Jauhari, anak Ibu Ju yang tinggal di Banyuwangi, menurutnya jarang datang.

Kalau datang pun hanya satu tahun sekali.

Baca Juga: Penjelasan Weton Jumat Pahing Menurut Primbon Jawa, Sosok yang Bijaksana

"Tempat yang dirusak itu tempat berbisnis saya. Saya bantu-bantu ekonomi mbak (kakak). Mbak itu tidak ada yang bantu makannya, saya yang bantu beli beras itu," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Bondowoso menetapkan tujuh tersangka perusakan gudang percetakan batako milik Sukarto. Ketujuh orang yang dijadikan tersangka yakni:

1. Jauhari, warga Dusun Silogiri, Desa Ketapang, Kalipuro Banyuwangi

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Brigadir Joshua, Ada yang Beri Ancaman Kepada Brigadir J Sehari Sebelum Tewas

2. Susro, 48, warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

3. Resa Budiarso, 24, warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

4. Rudi, 37, warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

Baca Juga: Jumlah Kekayaan Brigjen Hendra Kurniawan, yang Dicopot Bersamaan Dengan Kasus Brigadir Joshua

5. Dulla, 65, warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

6. Arofah, 34, warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

7. Toyo, 61, warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso

Baca Juga: Jessica Mila Dilamar Yakub Hasibuan di Bali, Ini Profil dan Biodata Pria Ganteng Ini

Adapun ihwal kasus perusakan pabrik batako ini dimulai ketika Jauhari meminta tolong warga sekitar untuk memindahkan pabrik batako yang berada di atas tanah ibunya.

Di lain sisi, Sukarto sang pemilik pabrik batako mengaku telah mendapatkan izin dari Ibu Ju untuk mendirikan pabrik batako di atas tanahnya.

Namun demikian, Kepala Desa Mengen mengungkap bahwa ijin dari Ibu Ju tak dapat dijadikan dasar lantaran ia mengidap gangguan jiwa hingga akhirnya timbul polemik antara anak Ibu Ju (Jauhari) dengan Sukarto.***

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: Sewelaz.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah