Rusak Pabrik Batako Warga Bondowoso Diminta Ganti Rugi Rp200 Juta, Ini Kronologi Lengkapnya

- 24 Agustus 2022, 23:07 WIB
Iliustrasi. Foto salah seorang pekerja produksi batako.
Iliustrasi. Foto salah seorang pekerja produksi batako. /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

KlikBondowoso.Com - Ada kejadian yang menggemparkan di Bondowoso. Yakni seorang warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan.

Kejadian ini menggemparkan karena ada pengerusakan pabrik batako. Dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Tamanan dan ditahan.

Karena pengerusakan ini, pelapor menuntut terlapor dengan ganti rugi Rp200 Juta.

Uang yang tidak sedikit bagi pelapor. Apalagi kondisinya sangat memprihatinkan.

Seperti dilansir Sewelaz.com dengan judul 'Alasan Harga Diri, Pelapor Dugaan Pengrusakan Pabrik Batako di Bondowoso Minta Ganti Rugi Rp 200 Juta'

Sukarto, pelapor dugaan kasus pengrusakan pabrik batako di Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, meminta ganti rugi Rp 200 juta beralasan demi harga diri.

Uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta itu bagi pelapor juga untuk mengganti barang barang di pabrik pembuatan batako yang sudah terlanjur rusak.

Permintaan ganti rugi Rp 200 juta disampaikan saat mediasi pertama bersama 7 orang terlapor yang dimediasi oleh Muhammad Fauzan Kepala Desa Mengen di Polres Bondowoso.

Baca Juga: Berapa Narkoba yang Dimiliki Kapolsek Sukodono dan Anak Buah? Diringkus Polda Jatim Selasa 23 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Sewelaz.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x