Seorang ASN Dibekuk Polres Bondowoso Kasus Investasi Bodong, Dikenakan Pasal Sanjipak

- 22 Oktober 2022, 18:25 WIB
ASN di Bondowoso yang melakukan penipuan.
ASN di Bondowoso yang melakukan penipuan. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dibekuk Polres Bondowoso pada Kamis 20 Oktober 2022.

ASN ini berinisial ND, 29 tahun asal Perum Griya Kembang Permai, Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.

ND dibekuk pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 WIB oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso.

Pelaku yang seorang ASN ini dijerat dengan sangkaan Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. Pasal ini disebut juga pasal Sanjipak atau penipuan.

KRONOLOGI KEJADIAN

Waktu kejadian Tanggal 02 Februari 2022, di rumah terlapor masuk wilayah Griya Kembang Permai Rt.34 Rw.10 Ds. Kembang Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Diketahui pelapor atas nama Yayuk Handayati, Jember, 25 Juli 1993, Islam, Wiraswasta, Alamat Dsn. Panggul Mlati Rt.07 Rw.05 Ds. Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

Diketahui tersangka atas nama Inisial ND, PNS, Alamat : Griya Kembang Permai Rt.34 Rw.10 Ds. Kembang Kecamatan Kabupaten Bondowoso.

Kejadian berawal pada saat pelapor kenal dengan terlapor di instagram, tak lama terlapor mengikuti arisan milik pelapor, dan pelapor diajak oleh terlapor untuk usaha bersama yaitu dibidang investasi tanam tebu, bidang kosmetik, dll.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah