5 Negara Ini Melarang Keras LBGT, Jika Ketemu Ada yang Beri Hukuman Mati

13 Mei 2022, 19:17 WIB
5 Negara Ini Melarang Keras LBGT, Jika Ketemu Ada yang Beri Hukuman Mati/ /pixabay @inproperstyle

KlikBondowoso.com - Akhir-akhir ini sedang trending pembahasan mengenai LGBT. Topik yang sedang booming bermula karena podcast Dedy Corbuzier mengundang pasangan gay.

LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Di Indonesia sendiri LGBT masih terasa asing bila ada yang melakukannya.

Sejumlah negara tak terkecuali di negara-negara mayoritas muslim memang masih 'alergi' dengan eksistensi kelompok LGBT.

Di sejumlah negara mayoritas islam melarang keras kelompok LGBT bahkan kerap dipersekusi dan mendapat hukuman berat.

Baca Juga: Posisi Mohammed Rashid Belum Tergantikan, Bos Persib Bandung Berikan Kode, PSIS Menjadi Pesaing Kuat

Baca Juga: Mengenal Job Hopping, Begini Keuntungan dan Kerugiannya

5 negara mayoritas muslim yang masih menghukum berat kelompok LGBT, Sebagai berikut :

1. Yaman

Negara yang kini mengalami kelaparan itu, apabila seorang gay lajang akan dihukum dengan hukuman 100 kali cambuk atau satu tahun penjara.

Sedangkan pria yang sudah menikah dan terbukti gay akan mendapatkan hukuman rajam hingga mati. Sementara itu, lesbi lajang mendapat hukuman di atas tiga tahun penjara

2. Iran

Iran yang menganut hukum syariat islam pernah menghukum mati pelaku perzinahan gay. Pada Januari 2019, dia gay yang kedapatan melakukan seks mendapat hukuman gantung.

Iran menerapkan hukuman mati bagi para homoseksual sejak 1979 setelah revolusi di negara tersebut.

Baca Juga: Simak Profil Muhammad Ridwan yang Baru Bermain di Liga 1, Berhasil Cetak Gol di SEA Games

3. Arab Saudi

Negara yang terkenal dengan mayoritas Islam ini menyebutkan bahwa hubungan sesama jenis kelamin baik perempuan maupun lelaki termasuk kategori kejahatan berat di Arab Saudi, sama halnya dengan terorisme.

Tingkat hukuman tergantung dari keseriusan pelanggaran. Hukuman untuk yang pertama kali melanggar biasanya berupa hukuman cambuk. Namun jika pelanggaran lebih dari sekali bisa eksekusi hukum pancung.

4. Qatar

Di negara Qatar bagi yang berhubungan LBGT, Hukumanya kurungan penjara hingga lebih dari tujuh tahun.

Berdasarkan interpretasi hukum pidana syariat Islam, para homoseksual di negara itu bisa dihukum mati jika terbukti melakukan hubungan seks, baik gay maupun lesbian.

Baca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan Babak Perempat Final Thomas Cup 2022 Bangkok Thailand

5. Afghanistan

Rezim Taliban saat ini, Afganustan memberikan hukuman berat bagi pelaku LBGT. Hukumannya bahkan diserahkan ke masing-masing hakim syariat lokal.

Penerapan hukumannya pun berat yaitu hukuman mati berupa rajam. Para LGBT di Afghanistan pun kini hidup dalam bayang-bayang persekusi oleh Taliban.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler