Baca Juga: Ini Formulai yang Digunakan Shin Tae Yong Agar Timnas Indonesia menang Lawan Filipina di Sea Games
Tim PortalMagetan.Com melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Jonggrang. Sebab GA masih tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati, hanya saja domisili Sulastri saat ini di desa Jonggrang.
"Pasca gagal menikah kemarin pak Kasi Trantip Kecamatan dan pak Bhabin memberikan arahan dan masukan kesini (keluarga mempelai pria,’" terang Warsito Kades Jonggrang dihubungi PortalMagetan.com Jumat, 13 Mei 2022.
"Kurang lebih sudah 5 tahun Domisili di Jonggrang," ungkapnya.
Warsito meneruskan, pasca gagal menikah, ke dua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.
Materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain untuk terselenggaranya pesta pernikahan itu.
"Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya
Baca Juga: Ada Kode Lagi, PSIS Semarang Bajak Pemain Persebaya Surabaya, Oktafianus?
Warsito mengatakan kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.
‘’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggungkeluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.