Tak hanya menyanggupi bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita, sebagai bukti komitmen.
Baca Juga: 4 Weton Menurut Primbon Jawa yang Masa Kecilnya Sengsara, Namun Kaya dan Berjaya di Masa Tua
‘’Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.
Baca Juga: Ada Kode Lagi, PSIS Semarang Bajak Pemain Persebaya Surabaya, Oktafianus?
Keluarga Keluarga pengantin putra, kata Waarsito diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp 22,5 Juta.
”Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.***(Moh Eko Suprayitno/magetan.pikiran-rakyat.com)