Hukum Vaksin Saat Menjalani Puasa Bulan Ramadhan

- 28 Maret 2022, 19:33 WIB
ilustri vaksin
ilustri vaksin /pixabay.com

KlikBondowoso.com - Umat muslim akan berjumap kembali dengan bulan Ramadhan. Banyak ibadah yang bisa dilakukan saat bulan ramadhan salah satunya puasa.

Adapun menjelang puasa Ramadhan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan soal fakta dan aturan baru vaksin Covid-19 yang dilakukan masyarakat di saat bulan Ramadhan.

Dalam sebuah pernyataan, Kemenkes mengatakan bahwa vaksin Covid-19 pada dasarnya tidak akan membatalkan puasa.

Hal ini disampaikan Kemenkes berdasarkan fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam pernyataannya, Kemenkes menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tak akan membatalkan dan tak berpengaruh sama sekali pada ibadah puasa di bulan Ramadhan.

"Biasanya masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadiaa Tarmidzi dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat pada Senin, 28 Maret 2022.

Selain itu, jubir dari Kemenkes ini kemudian menjelaskan beberapa keuntungan vaksin Covid-19 di saat bulan Ramadhan ini.

Baca Juga: Update Kasus Video Syur Dea Onlyfans, Minta Maaf Pada Publik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Salah satunya adalah vaksin menjadi salah satu syarat agar masyarakat bisa mudik di tahun 2022 ini.

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah