3 Langkah Pertolongan Pertama Tertusuk Paku

- 14 Desember 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi ratusan paku.
Ilustrasi ratusan paku. /Public Domain

Ketika Anda sudah menerapkan pertolongan pertama, Anda tetap perlu memantau luka akibat tertusuk paku yang dialami untuk berjaga-jaga dari infeksi tetanus, kulit, persendian, atau tulang. Gejala infeksi dapat muncul dalam kurun waktu dua hari atau 14 hari setelah tertusuk paku.

Pertolongan pertama yang benar dan sigap dapat mencegah Anda terjangkit infeksi mematikan. Tusukan paku yang ditangani dengan benar akan sembuh dengan sendirinya dan hanya akan menyisakan bekas luka jika paku dalam.

Umumnya, rasa sakit akibat tertusuk paku akan makin mereda seiring luka menjadi sembuh. Luka akibat tertusuk paku dapat sembuh sekitar dua hari sampai dua minggu, tergantung dari kedalaman lukanya.

Apabila rasa sakit tidak tertahankan, Anda bisa mengonsumsi obat antinyeri, seperti naproxen sodium atau ibuprofen.

Baca Juga: Epigenetik: Cara Kerja, Perubahan, dan Kaitannya dengan Kesehatan

Apakah vaksin tetanus perlu diberikan saat tertusuk paku?
Anda tidak perlu khawatir terkena tetanus jika Anda menjalani jadwal vaksinasi Anda dengan benar. Namun, jika status imunisasi tidak jelas, Anda bisa menjalani vaksinasi tetanus yang dilupakan dalam kurun waktu 48 jam setelah tertusuk paku.

Vaksinasi tetanus yang lengkap terdiri dari lima dosis vaksin. Kelima dosis tersebut dapat melindungi Anda dari penyakit tetanus dalam jangka waktu yang panjang.

Bila Anda belum menjalani vaksinasi, tidak mendapatkan vaksin tetanus dalam lima tahun belakangan, atau belum melengkapi vaksinasi Anda, maka Anda perlu menjalani vaksinasi tetanus.

Kapan harus ke dokter?
Anda perlu mengunjungi dokter bila terdapat tanda-tanda infeksi, seperti pembengkakan, demam atau menggigil, peningkatan rasa nyeri, adanya sesuatu yang keluar dari luka, atau luka yang terasa hangat dan merah.

Anda juga tetap perlu ke dokter bila pendarahan pada luka di kunjung berhenti, luka tusukan paku sangat dalam, Anda tidak bisa mengeluarkan paku atau objek lain dari luka, adanya cedera pada tulang, atau belum menjalani vaksinasi tetanus.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah