Apakah Foto di KTP Bisa Undang Jin dan Setan, Berikut Penjelasan Ustad Adi Hidayat

4 Desember 2021, 20:00 WIB
Foto KTP. Penjelasan Ustad Adi Hidayat apakah foto KTP bisa mengundang Jin dan Setan. /Kolase foto instagram @indonesiabaik.id

KlikBondowoso.Com - Memajang foto benda hidup merupakan salah satu hal yang bisa mengundang jin dan setan di rumah.

Misalnya memajang foto artis yang dipuja, sehingga seakan menjadi penyemangat seperti benda hidup. Hal itu tidak diperbolehkan alias bisa mengundang jin dan setan.

Lantas bagaimana seorang yang foto KTP, apakah bisa mengundang jin dan setan?

Berikut penjelasan Ustad Adi Hidayat seperti dilansir KlikBondowoso.Com dari kanal Youtube Teman Hijrah yang diunggah 12 Maret 2019.

Ustad Adi Hidayat menjelaskan tentang foto atau patung yang bisa mengundang jin dan setan ke dalam rumah.

Baca Juga: Dua Amalan yang Membuat Rizki Mengalir Deras Menurut Syekh Ali Jaber

Menurut Ustad Adi Hidayat, ada 2 (dua) kondisi yang membuat Malaikat 'ogah' memasuki rumah kaum muslim.

Hal itu berdasarkan pada pada hadits sahih riwayat Abu Thalhah RA, bahwa Rasulullah bersabda:

"Malaikat tidak mau masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung" (HR Bukhari dan Muslim).

Ustad Adi Hidayat mengatakan menurut penafsiran hadits di atas oleh para ulama ada dua hal.

"Pertama ada yang mengartikan anjingnya sebagai hewan. Kedua, ada yang menafsirkan lebih dalam lagi, yaitu najis yang melekat pada liurnya [anjing], sesuatu yang kotor," terang Adi Hidayat seperti dikutip klikbondowoso.com dari Youtube Teman Hijrah pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Dijelaskan, arti kata Anjing dalam hadits tersebut mengumpakan ketidaktahuan terkait kapan Anjing menjilat tubuhnya.

"Sehingga liurnya menempel pada tubuhnya, kemudian anjing itu duduk di kursi, duduk di tempat, masuk ke mana-mana, jilat tempat lain, sehingga kotoran [dari air liur anjing] menyebar, maka malaikat tidak senang turun ke tempat [dengan kondisi] yang kotor ataupun bernajis," jelas Ustad Adi Hidayat.

Baca Juga: Varian Baru Omicron, Tak Akan Ada WNA di Angkasa Pura

Baca Juga: Beri Minum Anjing Jadi Perantara Masuk Surga, Begini Cerita Ustad Adi Hidayat

Artinya, malaikat tidak akan turun ke tempat atau rumah yang kondisinya kotor atau bernajis sekalipun tidak ada Anjingnya.

Terkait patung atau gambar, menurut para ulama, umumnya yang dilarang dari benda-benda tersebut adalah 'makna' dari adanya benda itu sendiri.

"Ada nilai-nilai kesyirikan [dari memiliki patung atau memajang gambar tersebut], atau minimal yang mempunyai sifat makruh, [dimana jika ada patung atau gambar tersebut] membuat kita malas mengerjakan sesuatu," jelasnya.

Contohnya, saat anak Anda memajang gambar seorang artis yang dia kagumi, kemudian anak Anda menjadikan gambar tersebut sebagai pemacu semangatnya.

"Itu yang tidak boleh, jadi seakan-akan benda itu memberikan inspirasi seperti benda hidup, itu yang keliru," lanjut Ustad Adi Hidayat.

"Apalagi kalau sampai dikultuskan, dengan foto tertentu, seakan-akan ibadah menghadapnya ke situ, doanya ke situ, sehingga tidak nyambung, ini hal-hal yang dilarang," terangnya.

Namun, menurut Ustad Adi Hidayat, ada juga ulama yang berpendapat, apabila ada gambar-gambar yang bermanfaat dan memang dibutuhkan untuk kemaslahatan hidup manusia, itu boleh digunakan.

"Seperti anak-anak fakultas kedokteran atau di biologi menggunakan kerangka untuk kepentingan penelitian, itu boleh hukumnya, sah, [asal] tidak digunakan untuk [keperluan] yang lain," jelasnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Beri Tips Mendidik Anak Agar Hafal Al Quran

"Atau gambar kita yang ada di KTP, paspor, atau ingin mengenalkan kepada anak misalnya, itu gak ada masalah di situ [memperlihatkan gambar], sepanjangan tidak bertentangan dengan hukum-hukum [Islam]," jelas Ustad Adi Hidayat yang merupakan lulusan Fakultas Dirasat Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah.

Kesimpulannya, foto KTP tidak mengundang jin atau setan, karena tidak bertentangan dengan hukum Islam.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Teman Hijrah

Tags

Terkini

Terpopuler