Hukum Istri Menjilat Kemaluan Suami Saat Hubungan Intim, Penjelasan Buya Yahya

21 Februari 2022, 08:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan,Hukum Istri Menjilat Kemaluan Suami Saat Hubungan Intim /tangkapan layar Al-Bahjah TV/

KlikBondowoso.Com - Berhubungan badan menjadi salah satu upaya menjaga keharmonisan rumah tangga.

Pasangan harus atraktif dan harus kreatif untuk menjaga kemesraan rumah tangga.

Termasuk dalam hal hubungan intim. Harus seatraktif mungkin sehingga bisa mencapai kepuasan bersama-sama.

Namun apakah boleh sang istri menjilat kemaluan laki-laki? Hal ini dijawab oleh Buya Yahya.

Mungkin banyak yang penasaran bagaimana hukum istri menjilat kemaluan suami dalam Islam saat berhubungan intim.

Pada artikel kali ini terdapat penjelasan dari Yahya Zainul Ma'arif atau lebih akrab disapa dengan Buya Yahya.

Buya Yahya selaku pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon menyatakan bahwa seorang suami boleh bersenang-senang dari istrinya.

Baca Juga: Mandi Besar Tanpa Pakai Shampo Apakah Sah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Baca Juga: Persib Bandung Sukses Kalahkan Persipura Jayapura, Marc Klok Yakin Menjadi Juara Liga Indonesia

Dilansir KlikBondowoso.Com dari kanal YouTube Ceramah Guru, berikut penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum sang istri menjilat kemaluan suami.

"Anda bersenang- senang dengan kupingnya, rambutnya boleh halal, cuman yang di haramkan dalam dua keadaan," terang Buya.

"(Pertama) Waktu haid memasukan ke lobang depan. Seorang suami alatnya ke lubang depan," ucap Buya Yahya.

"Kemudian yang ke dua yang di haramkan adalah memasukan ke lobang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid dan hukumnya haram," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa ketika melakukan hal tersebut maka haram dan dosa besar.

"Tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid, kemudian selebihnya anda boleh. Bersenang-senang boleh. Apa saja. Mohon maaf jadilah wanita cerdas ini adalah yang mungkin ilmu yang jarang di hadirkan," jelas Buya Yahya lebih lanjut.

Baca Juga: Sempat Memanas, Bali United Akhirnya Menang Lawan PSIS Semarang di Liga 1

Baca Juga: Begini Penjelasan Khalid Basmalah Jika Tidak Pernah Berpuasa di Bulan Ramadhan

"Anda tidak boleh melayani suami anda dengan ketika anda haid, namun anda bisa senangkan suami anda dengan diri anda," katanya.

"Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa, tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangan istrinya dengan kecerdasan istri. Selesai dan itu adalah pahala," terang Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya mengatakan maka jadilah istri cerdas.

"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu dengan apapun yang penting kalau anda haid jangan masuk ke wilayah itu," ujarnya.

"Wahai para istri anda harus inovatif dan aktif. Ada ide-ide untuk menyenangkan suami. Namun berkaitan dengan mulut maka untuk para suami anda tidak boleh memaksa untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa, haram hukumnya," ucap Buya Yahya.

Sehingga hukum istri menjilat kemaluan sang suami hukumnya boleh.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Ceramah Guru

Tags

Terkini

Terpopuler