Syeikh Ali Jaber Anak Harus Menolak Wasiat Orang Tua yang Semacam Ini, Meski Anak Wajib Berbakti

15 Mei 2022, 15:30 WIB
Syeikh Ali Jaber ungkap Anak harus menolak jika orang tua Berwasiat seperti ini /instagram @syekh.alijaber

KlikBondowoso.com - seorang anak wajib berbakti kepada Orang tuanya. Namun Syekh Ali Jaber menegaskan jika ada wasiat dari orang tua yang tidak boleh dilaksanakan oleh anak.

Ini terkait anak yang baru ditinggal meninggal oleh orang tuanya dan mendapatkan wasiat untuk melakukan hal ini.

Dilansir dari video yang diunggah kanal YouTube Dakwah Elite pada Selasa, 19 Oktober 2021 menjelaskan tentang wasiat yang sebaiknya tidak dilakukan.

Salah satu kewajiban orang tua sebelum meninggal adalah membagikan warisan kepada anak-anaknya.Orang tua merupakan pihak yang memutuskan bagian kepada anaknya sesuai dengan syariat Islam.

Sudah ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh orang tua ketika melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beri Tips Menjaga Harta Agar Tidak Diambil Lagi Oleh Allah

Biasanya, ketika mengalami sakit yang parah orang tua sudah menyiapkan pembagian harta warisan tersebut.

Bahkan, ada juga yang telah merencanakan hartanya diwakafkan untuk kepentingan umat Islam, seperti pembangunan masjid.

Menurut Syekh Ali Jaber, ada satu wasiat tentang pembagian harta yang haram bila dilakukan oleh sang anak.

Bahkan, orang tua yang nekad mewasiatkan hal tersebut sesaat sebelum meninggal akan dikenakan dosa karena dianggap dzalim.

Adapun wasiat yang dilarang ialah mewakafkan semua hartanya, sehingga menyalahi hak-hak ahli waris.

Baca Juga: Rizky Ridho Trending di Twitter Karena Sundulan Mautnya, Pada Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina

Menurutnya, meskipun si anak dianggap orang tuanya tidak berahlak baik, anak tetap berhak atas harta warisan orang tua.

"Anak saya tidak baik, tidak sholeh, tidak sholehah saya mau mewakafkan semua harta saya di jalan (tetap) Allah tidak boleh," katanya.

Anak juga berhak menolak wasiat tersebut dan harus membagikannya secara rata dengan saudara kandungnya.

"Tidak boleh menjalankan wasiatnya, karena menzalimi hak ahli waris," katanya menerangkan.

Maka, menurut Syekh Ali Jaber, sebaiknya orang tua membagikan harta warisannya kepada anak-anaknya daripada mewakafkan untuk hal-hal lain.***(Nando Zikir/Portal Jember.com)

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler