3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Perlu Diketahui Oleh Panitia Kurban Maupun Yang Berkurban

15 Mei 2022, 16:30 WIB
ilustras - Domba dan kambing merupakan hewan yang sangat adhol dan sangat dianjurkan untuk dijadikan hewan kurban. /pixabay.com/@khoinguyenfoto

KlikBondowoso.com - Saat hari raya Idul Adha, umat sebagian umat islam di Indonesia berkurban dengan kambing atau sapi.

Mereka memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik. Memotong hewan kurban merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.

Beragam manfaat bisa didapat dari berkurban, salah satunya adalah dari aspek sosial, yaitu saling berbagi dan memberi sesama manusia.

Dikutip KlikBondowoso.com dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), setidaknya ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: Memberi Upah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban, Bolehkah?

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban disebut sebagai shohibul qurban. Mereka berhak mendapatkan 1/3 daging kurban dari hewan qurban.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat Ahmad, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).


2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Setelah disembelih dengan menggunakan syariat Islam, daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Kepada mereka, banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Baca Juga: Paru Balado Kriuk Sajian Idul Adha 1442 H Yang Enak dan Simpel

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Hal ini tentu juga menjadi salah satu tujuan dari berkurban, yakni saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3. Untuk mereka, shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Hal ini juga dijelaskan dalam firman Allah pada QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Dan yang perlu menjadi catatan dan harus diingat, bahwa orang yang berkurban atau shahibul kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: BAZNAS

Tags

Terkini

Terpopuler