Memberi Upah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban, Bolehkah?

- 22 Juni 2021, 17:40 WIB
Jamaah Haji di Mekkah
Jamaah Haji di Mekkah /Pixabay/Konevi

KlikBondowoso.com - Hari raya idhul adha akan segera tiba. Umat islam akan berbondong-bondong merayakannya dengan menyembelih hewan kurban.

Sebelum menyembelih hewan kurban, umat islam akan melaksanakan shalat ied terlebih dahulu.

Saat penyembelihan hewan kurban biasanya ada yang menawarkan jasa penyembelihan (Jagal). Nah, untuk mengupah jagal bolehkah menggunakan kulit hewan kurban?

Berikut jawaban dari Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah):

Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu mengatakan,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan, ”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).

Baca Juga: Pahala Besar untuk Ibu Rumah Tangga, Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf : Lakukan Amalan ini

Syekh Abdullah Al-Bassaam mengatakan, ”Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah (jika dia termasuk orang kaya) atau sebagai sedekah (jika ternyata dia adalah miskin)” (Taudhihul Ahkaam, IV:464).

Pernyataan Syekh semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.”

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x