Memberi Upah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban, Bolehkah?

- 22 Juni 2021, 17:40 WIB
Jamaah Haji di Mekkah
Jamaah Haji di Mekkah /Pixabay/Konevi

Pernyataan ini dikomentari oleh Al-Baijuri, “Karena hal itu (mengupah jagal), semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As-Syafi’i 2:311).

Baca Juga: Kamu Wajib Tau! Waktu di Bulan Dzulhijjah Ini, Lebih Mulia dari Hari Apapun

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging kurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, untuk dimakan, dijual, atau yang lainnya.

Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban, Hal. 69).***

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah