Apa Hukum Memberikan Bagian Hewan Qurban untuk Upah Tukang Sembelih? Ini Kata Buya Yahya

1 Januari 2023, 16:03 WIB
Buya Yahya Pengasuh LPD Al Bahjah /Staialbahjah/

klikbondowoso.com - Penyembelihan hewan qurban berkaitan dengan momen perayaan Idul Adha 2022.

Terdapat tukang sembelih yang akan menyembelih hewan qurban dan orang-orang yang memotong hingga membagikannya kepada warga.

Namun, yang menjadi pertanyaan apa hukum menjadikan bagian hewan qurban untuk upah tukang sembelih?

Baca Juga: Bagaimana Ciri-Ciri Orang Alim yang Benar? Buya Yahya Berikan Jawaban Seperti Ini

Simaklah jawaban dari Buya Yahya beriikut ini, mengingat tukang sembelih seharusnya tidak mendapat bagian.

Penjelasan mengenai hal tersebut dijelaskan Buya Yahya yang juga dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada 8 Juli 2022.

Buya Yahya mengawali dengan mengatakan bahwa kulit qurban tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah untuk penyembelih.

"Akan tetapi tukang sembelih boleh menerima kulit atau daging sebagian dari haknya tapi tidak boleh kulit dan daging tersebut dijadikan upah," terangnya.

Baca Juga: 2 Waktu yang Allah Tidak akan Terima Taubat Seseorang, Buya Yahya: Sudah Terlihat

Lantas, ia menjelaskan contoh untuk memperjelasnya lagi.

"Misalnya, ada penyembelih kambing setelah itu saya ambil kulitnya aja deh karena haknya sebagai penerima qurban bukan gaji penyembelih dikasih kulit, nggak boleh," tegasnya.

Lantas, apa hukum menjadikan bagian dari hewan qurban sebagai upah tukang sembelih?

Kata Buya Yahya karena hewan qurban sudah diniatkan untuk Allah maka tidak diperkenankan sebagian dari hewan tersebut dijadikan upah untuk orang yang menyeblih.

"Dan tidak boleh dijual dari bagian tubuh hewan tersebut termasuk kepala, kulit, kaki nggak boleh dijual.

"Jadi, kalau Anda menyembelih qurban kemudian ngundang tukang jagal tukang sembelih maka hendaknya kita yang berqurban menyiapkan duit untuk membiayai tukang jagalnya, kalau nggak punya panitia nanti cari dana," imbuhnya.

Terangnya lagi, bukan tukang jagal ngambil daging seenaknya tapi kalau tukang jagal berhak mendapatkan daging ya kita kasih tapi tidak boleh ngambil seenaknya dia.

"Artinya upah untuk menyembelih daging diambil dari orang yang berqurban atau yang lainnya, yang jelas tidak boleh diambil dari bagian hewan qurban.

"Menjual dari bagian daging qurban juga tidak diperbolehkan sebelum diberikan kepada orang yang menerimanya. Jadi kalau setelah disembelih dijual nggak sah, tapi kalau sudha diserahkan orang per orang terus dijual suka-suka," tegasnya***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler