Orang yang Berkurban Tidak Boleh Dapat Bagian Daging jika Begini, Buya Yahya: Keluarganya Juga Tidak Boleh

6 Januari 2023, 17:28 WIB
Hewan kurban yang darahnya dilumurkan ke benih /AS Rabasa /

klikBondowoso.com - Jenis hewan kurban di Tanah Air umumnya menggunakan kambing dan sapi.

Hewan kurban yang disembelih pada hari Raya Idul Adha biasanya akan dibagikan secara merata kepada masyarakat.

Namun, apakah orang yang telah mengeluarkan hewan kurban juga menadapat bagian daging kurban?

Baca Juga: Kurban dengan Kerbau dan Rusa, Boleh atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan tentang hal ini.

Terlebih dahulu, Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum mengeluarkan kurban yakni sunnah menurut beberapa mazhab.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Masih Bisa Dapatkan Ridho Orang Tua Hanya dengan Lakukan 3 Hal Ini

"Itu kembali kepada kurban, kurban itu sunnah atau wajib bagi dia?" kata Buya Yahya dikutip klikbondowoso.com dari video yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV pada 5 Juli 2022.

"Kurban pada dasarnya adalah sunnah yang sangat dikukuhkan dalam mazhab Imam Syafii, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hambali," imbuhnya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa pemilik kurban bisa saja ikut mendapat bagian dari hewan kurban namun juga tidak.

Hal tersebut tergantung pada ada nadzar atau tidak.

"Jika kurban dalam bentuk sunnah maka yang punya sapi kurban boleh dimakan," ungkap Buya Yahya.

"Tapi kalau kurban menjadi wajib (karena nadzar), nggak boleh makan, dan keluarganya juga tidak boleh," pungkasnya.

***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler