Hukum Puasa Arafah di Hari Sabtu, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Jawab Begini

10 Januari 2023, 13:30 WIB
Ceramah Ustadz Buya Yahya membahas tentang budaya saweran. /Tangkapan layar /YouTube Al Bahjah

klikbondowoso.com - Puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan oleh umat Islam pada Hari Arafah, yaitu hari kesembilan dari bulan Zulhijah.

Puasa Arafah ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang tidak pergi haji di mana hal ini juga telah diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Puasa Arafah merupakan puasa yang pahalanya sangat luar biasa.

Bagi seorang muslim yang melaksanakan puasa Arafah maka ia akan mendapatkan pahala berupa ampunan dosa selama dua tahun.

Puasa Arafah pada tahun ini jatuh pada tanggal 9 Dzulhijah atau yang bertepatan dengan hari Sabtu, 9 Juli 2022.

Karena puasa Arafah tahun ini bertepatan dengan hari Sabtu, di mana pada hari tersebut terdapat larangan untuk melaksanakan puasa.

Lantas bagaimana hukumnya melaksanakan puasa Arafah di hari Sabtu? Apakah boleh atau tidak?

Dikutip klikbondowoso.com dari unggahan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 9 September 2019, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum melaksanakan puasa Arafah di hari Sabtu.

"Berdasarkan suatu riwayat yang menukilkan bahwa jangan berpuasa di hari Sabtu kecuali untuk yang diwajibkan bagi kalian, seperti untuk mengqodho, karena nazar atau sebagainya. Kemudian terkait hadist ini sendiri ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan sahih, bisa diterima dan sebagian lagi ada yang mengatakan tidak," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya membacakan sebuah riwayat yang membahas tentang hadist yang berisi larangan berpuasa pada hari Sabtu.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya tersebut dijelaskan bahwa pada hadist ini ada ulama yang berpendapat bahwa hadist tersebut sahih dan ada lagi yang berpendapat tidak.

"Akan tetapi yang jelas puasa hari Sabtu, para ulama dari 3 mazhab, yaitu mazhab hambali, mazhab hanafi dan mazhab syafi'i mengatakan bahwa makruh puasa di hari Sabtu secara sendiri," tuturnya.

Tiga mazhab ulama mengatakan bahwa berpuasa pada hari Sabtu hukumnya adalah makruh Namun satu mazhab mengatakan sebaliknya.

"Adapun menurut mazhab Imam Malik dikatakan tidak. Ini perkataan para ulama 4 mazhab. Artinya hari Sabtu tidak ada masalah. Makruh jika di khususkan saja" imbuhnya.

"Akan tetapi jika dibarengi dengan hadist sebelumnya atau satu hadist setelahnya atau untuk mengqodho, untuk membayar nazar, atau karena hari itu hari yang disunnahkan menjadi tidak makruh lagi. Khususnya seperti puasa Arafah. Jika di khususkan puasa Arafah, maka dari yang makruh tadi menjadi tidak makruh," jelas Buya Yahya.

"Kembali pada 4 mazhab yang mengatakan bahwa puasa di hari Sabtu yang bertepatan dengan puasa Arafah, hari Asy-Syura' atau yang lainnya maka tetap disunnahkan berpuasa," tutup Buya Yahya dalam penjelasannya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler