Bagaimanakah Patungan Qurban yang Dianggap Sah? Berikut Pemaparan Buya Yahya

- 10 Januari 2023, 13:27 WIB
Puluhan ekor kambing mati dampak banjir dari sungai Kemiriamba, Songgom, Kabupaten Brebes. Setidaknya 23 ekor kambing mati
Puluhan ekor kambing mati dampak banjir dari sungai Kemiriamba, Songgom, Kabupaten Brebes. Setidaknya 23 ekor kambing mati /Sri Yatni/

klikbondowoso.com - Tanpa terasa, sebentar lagi dalam beberapa hari ke depan, umat muslim yang ada di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha.

Hari Raya Idul Adha juga identik dengan adanya qurban dimana biasanya penyembelihan hewan qurban dilaksanakan setelah melakukan sholat Idul Adha.

Beberapa contoh jenis hewan yang biasa dijadikan qurban adalah kambing, domba maupun sapi yang nantinya akan disembelih dan dibagikan ke orang-orang.

Baca Juga: Dosa Besar jika Sholat Fardhu dengan Niat Seperti Ini, Buya Yahya: Enggak Boleh

Secara umum terdapat tiga golongan yang dapat menerima daging qurban yaitu shohibul qurban, tetangga, teman, maupun kerabat, serta fakir miskin.

Kemudian dalam pembelian hewan qurban, terdapat sebagian orang yang melakukannya dengan cara patungan. Bagaimanakah cara patungan qurban agar bisa dianggap sah?

Buya Yahya memberikan pemaparan yang membahas bagaimana jenis dari patungan qurban yang dapat dianggap sah.

Baca Juga: Siapa Wali Nikah Anak Hasil Zina? Ini Jawaban Buya Yahya

Pemaparan terkait qurban tersebut dilansir klikbondowoso.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada video unggahan 29 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x