Pada video tersebut Buya Yahya menyampaikan bahwa terdapat beberapa cara patungan untuk melakukan qurban yang dianggap sah.
Disampaikan bahwa salah satunya adalah adanya patungan qurban yang dilakukan oleh tujuh orang dimana hasil patungan tersebut digunakan untuk membeli satu sapi.
Maka turut disampaikan bahwasanya patungan dari tujuh orang untuk membeli satu ekor sapi tersebut dianggap sah sebagai qurban.***