Bagaimanakah Patungan Qurban yang Dianggap Sah? Berikut Pemaparan Buya Yahya

- 10 Januari 2023, 13:27 WIB
Puluhan ekor kambing mati dampak banjir dari sungai Kemiriamba, Songgom, Kabupaten Brebes. Setidaknya 23 ekor kambing mati
Puluhan ekor kambing mati dampak banjir dari sungai Kemiriamba, Songgom, Kabupaten Brebes. Setidaknya 23 ekor kambing mati /Sri Yatni/

Pada video tersebut Buya Yahya menyampaikan bahwa terdapat beberapa cara patungan untuk melakukan qurban yang dianggap sah.

Disampaikan bahwa salah satunya adalah adanya patungan qurban yang dilakukan oleh tujuh orang dimana hasil patungan tersebut digunakan untuk membeli satu sapi.

Maka turut disampaikan bahwasanya patungan dari tujuh orang untuk membeli satu ekor sapi tersebut dianggap sah sebagai qurban.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah