Apakah Boleh Berkurban Online dan Jarak Jauh? Begini Penjelasan Buya Yahya

11 Januari 2023, 16:25 WIB
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit. /YouTube/Al-Bahjah TV

klikbondowoso.com - Pada kesempatan kali ini, ulama Buya Yahya menjelaskan terkait apakah diperbolehkan melakukan secara online dan jarak jauh.

Saat ini ada banyak sekali metode berkurban secara online, sehingga orang bisa melakukan ibadah kurban dan membeli hewan ternak dari jarak jauh.

Lalu, berkurban secara online dan jarak jauh ini bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan?

Baca Juga: Aqiqah atau Berkurban, Mana yang Harus Lebih Dulu Ditunaikan? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sebagaimana dilansir klikbondowoso.com dari unggahan Instagram @buyayahya_albahjah pada 13 Juli 2021, berikut penjelasan Buya Yahya.

Dimana masyarakat menitipkan uangnya pada sebuah badan atau lembaga dan kemudian lembaga itu yang akan membelikan hewan kurban untuk kita.

Di zaman sekarang, Menunaikan ibadah kurban semakin dimudahkan.

Masyarakat dapat berkurban dengan cara menitipkan uangnya.

Saat ini semakin banyak orang atau lembaga yang menerima pengelolaan dana kurban.

Dana itu kemudian dibelikan hewan ternak dan disembelih pada waktu berkurban.

Mereka juga dapat sekaligus mengurusi penyaluran daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.

Praktik berkurban seperti ini, biasa disebut kurban online.

Penyembelihan kurban tidak selalu dilakukan di kota yang sama dengan orang yang berkurban.

Bisa jadi dilakukan di lokasi lain yang tidak dapat dijangkau oleh orang yang berkurban.

Bagaimana hukum praktik berkurban dengan model ini menurut Islam?

Buya Yahya mengatakan, berkurban dengan jalan seperti itu dibolehkan dan sah.

Akan tetapi Buya Yahya mengingatkan jika orang atau lembaga yang mengelola dana kurban harus dipastikan sudah memahami pembahasan fiqih dari berkurban.

"Boleh. Jadi kalau kita menitipkan ke lembaga yang bakal nangani kurban untuk ke tempat lain sah, asalkan dia memang ngerti pembahasan fiqihnya," ujar Buya Yahya.

Di antara fiqih berkurban, Buya mengatakan adalah melakukan penyembelihan dan pembagian daging kurban pada hari yang ditentukan, yakni pada hari raya kurban, dan tiga hari tasyriq, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sampai tiba waktu maghrib.

"Keluar dari hari itu adalah tidak amanat dan dia dosa karena kurban harusnya disembelih hari itu karena tujuannya adalah menyenangkan hamba Allah di hari itu," terangnya.

Buya menegaskan pembagian daging kurban tidak boleh ditunda.

Adapun jika sudah diterimakan oleh yang berhak, maka sudah tidak menjadi masalah soal pengolahannya.

"Di saat kita sebagai panitia harus tau waktunya bukan harus ditunda lalu dikalengin sampai dikirim ke tempat lain ga boleh," ujar pendiri pondok pesantren Al-Bahjah itu.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler