klikbondowoso.com - Ternyata seorang istri boleh mengambil uang suaminya jika dalam kondisi seperti ini.
Mengambil uang orang lain tanpa izin adalah hal yang dilarang dalam Islam, meski itu adalah uang suami sendiri.
Namun, dalam kondisi tertentu ada hal yang memperbolehkan istri mengambil uang suaminya.
Seorang suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada keluarganya, terutama nafkah berupa materi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagian masyarakat memiliki pemahaman bahwa harta suami adalah harta istri dan harta istri adalah harta istri.
Hal tersebut menciptakan suatu anggapan bahwa uang suami juga hak istri dan seorang istri boleh mengambilnya.
Apakah mengambil uang suami tanpa izin dibenarkan dalam Islam?
Jika seorang suami sudah memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anak-anaknya, maka suami sudah memenuhi kewajiban nafkah materi untuk keluarganya.
Namun, terkadang ada suami yang pelit hingga tidak memberi uang (nafkah) kepada keluarganya.