Jika dalam kondisi tersebut, apakah boleh seorang istri mengambil uang suaminya tanpa izin?
Dilansir klikbondowoso.com dari video Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 29 September 2021, berikut penjelasan Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, seorang istri boleh mengambil harta suami dikarenakan suaminya pelit, untuk memenuhi nafkah dirinya dan anak-anaknya.
Seperti yang pernah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. Pernah ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi SAW jika suaminya pelit dan tidak pernah diberi nafkah untuk makan keluarganya.
Kemudian Nabi SAW bersabda, "Ambilah untukmu dan anak-anakmu, sesuai kebutuhanmu".
Jadi, boleh seorang istri mengambil uang suami sesuai kebutuhannya, misal untuk makan.
Makan yang dimaksud adalah makan yang sesuai dengan kehidupan orang di kampungnya. Bukan makan-makanan mahal dan mewah.
Jika ingin untuk gaya hidup mewah dan selebihnya, maka harus minta izin suami terlebih dahulu.
"Jadi kapan boleh itu? Ketika sang suami sangat pelit, sudah diminta pun tetap tidak memberi nafkah," ujar Buya Yahya.
Namun Buya Yahya mengingatkan, selagi masih bisa meminta izin baik-baik kepada suami, maka harus minta izin dulu.