Bolehkah Niat Puasa Syawal Dan Qadha Ramadhan Digabung? Berikut Penjelasannya

- 17 April 2024, 00:02 WIB
Berdoa
Berdoa /

KlikBondowoso - Puasa Syawal merupakan puasa sunah yang bisa dilakukan oleh umat muslim selepas bulan Ramadan.

Puasa di bulan Syawal memiliki keistimewaannya sendiri karena pahala yang dihitung seperti berpuasa setahun penuh.

“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian dianjurkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim).

Namun di sisi lain, pasti ada sebagian umat muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan. Oleh sebab itu mereka harus mengganti atau meng-qadha puasanya.

Yang jadi pertanyaan, bolehkah niat menggabung puasa Syawal dengan puasa qadha atau pengganti Ramadan?

Melansir dari NU Online, hukum menggabungkan niat puasa sunah dengan puasa qadha menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Dijelaskan dalam fatwa Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, berikut tiga pro kontra mengenai persoalan menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha:

Menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadan menyebabkan salah satu puasa saja yang dianggap sah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah;

  • Puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah;
  • Tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah.

Nah, bertolak dari ketiga pendapat tersebut, NU pun meminta umat Islam untuk memisahkan kedua puasa tersebut.

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x