Jika Negara Dapat Pajak Miras dan Dipakai Tuk Menggaji PNS dan Pejabat, Apa Gajinya Haram? Buya Yahya Jelaskan

3 Maret 2023, 00:07 WIB
Pernahkah kamu dengar istilah split bill? Pernahkah kamu melakukannya jika sedang nongkrong bersama teman? Jika belum, sebaiknya perhatikan, jangan-jangan kamu termasuk orang yang menjelekan etika uang! / Unsplash Alexander Grey /

klikbondowoso.com - Ada seorang jamaah bertanya ke Buya Yahya, "Apa hukumnya jadi PNS atau pejabat yang digaji oleh negara? Sedangkan negara dapat penghasilan dari pajak miras, prostitusi, dan denda dari koruptor."

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari Buya Yahya yang telah terangkum dalam artikel ini.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan pejabat adalah contoh pekerja yang digaji oleh negara atau pemerintah.

Baca Juga: Posisi Sholat Jamaah untuk Suami Istri Menurut Penjelasan Buya Yahya

Pemerintah sendiri memang mendapatkan pajak miras serta denda dari koruptor.

Sedangkan miras merupakan barang yang diharamkan dalam Islam. Begitu pula harta koruptor alias maling uang rakyat juga termasuk tidak halal.

Lalu jika negara mendapat pajak miras serta denda dari maling uang rakyat, kemudian menggunakannya untuk menggaji PNS dan pejabat, apakah gajinya haram?

Baca Juga: Apakah Tanda Ketulusan saat Memberi Sesuatu pada Orang Lain? Berikut Pemaparan Buya Yahya

Berikut penjelasannya dari Buya Yahya.

"Pemerintah memang ada pajak dari miras, kemudian denda koruptor dan sebagainya. Tapi juga ada dari tambang, ada macem-macem. Nah, artinya tidak semua barang haram. Sehingga jika tidak semuanya haram, atau bisa kita katakan mayoritas atau umumnya kebanyakan bukan dari harta yang haram, artinya tidak bisa kita katakan haram," jelas Buya Yahya.

Artinya, gaji yang diterima PNS atau pejabat tidak serta merta bisa dikatakan haram.

"Jadi gaji pegawai negeri tidak bisa kita katakan haram," kata Buya Yahya, dikutip klikbondowoso.com dari video YouTube channel Al-Bahjah TV yang di-upload pada 28 Desember 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, di Sinilah Tempat Alam Barzah Berada, Buya Yahya Beri Penjelasan

Buya Yahya juga menjelaskan, suatu barang yang tidak haram mutlak atau tidak haram utuh, maka itu tidak bisa dikatakan haram.

"Selagi itu tidak haram mutlak, tidak utuh, tidak bisa kita katakan haram," sebut Buya Yahya.

Intinya gaji PNS atau pejabat halal atau tidak? Jawabannya tidak bisa dikatakan haram, tidak bisa pula dikatakan halal karena termasuk harta syubhat.

Baca Juga: Bertobat tapi Suka Bebuat Dosa, Apakah akan Diampuni Allah? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

"Lalu halal atau tidak? Memang kalau harta syubhat tidak bisa dikatakan haram, tidak dikatakan halal. Cuman harta negara kan bukan mayoritas hartanya haram. Jadi gaji pegawai negeri bisa nyekolahkan anak, bisa alim, insya Allah. Seperti itu," terang Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler