KlikBondowoso.com - Saat ini kita sedang berada di bulan Ramadhan. Dimana pada bulan ini umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Selain diperintahkan untuk puasa, di bulan ini juga dianjurkan banyak melaksanakan amal ibadah seperti sholat tarawih, tadarus dan lainnya.
Tentunya untuk melakukan amal ibadah seperti sholat dan membaca Al-Quran harus didahului dengan mengambil wudhu.
Namun, jika saat mengambil wudhu tersebut ketika sedang kumur dan tiba-tiba air tertelan. Apakah wudhu-nya langsung batal karena air yang tertelan tersebut?
Untuk mengetahui lebih jelas, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. Dilansir klikbondowoso.com dari video kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Mei 2018.
Sebelum itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa sikat gigi memang tidak membatalkan puasa. Tetapi hukumnya bisa makruh.
Baca Juga: Bolehkah Memberi Makanan Orang Non Muslim saat Puasa? Simak Jawaban Buya Yahya
"Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa. Tetapi jika segala sesuatu yang ada rasanya dan dimasukkan ke dalam mulut. Itu hukumnya makruh, memang tidak batal," ujar Buya Yahya.
"Maka sebaiknya anda jangan sikat gigi di siang hari. Persiapkan sebelum subuh, sudah sikat gigi yang bersih," imbuhnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum kumur dalam wudhu adalah sunnah.
Baca Juga: Cara Mandi Junub di Siang Hari Ramadhan yang Tidak Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya
"Kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Kalau tertelan itu tidak membatalkan. Tertelan bukan ditelan," jelasnya.
Kalau kumur dalam wudhu, tetap hukumnya sunnah. Maka jangan ragu untuk berkumur, kocok- kocok dalam mulut kemudian anda buang.
"Setelah anda membuang dan membuangnya seratus persen. Maka sisa-sisa dingin dalam mulut tidak membatalkan," lanjutnya.
"Maka tidak perlu sampai was-was dengan meludah-ludah berkali-kali karena ragu puasa batal atau tidak.***