Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah, dari Pengurus MUI Pusat

- 18 Juli 2021, 09:32 WIB
Tata cara sholat Idul Adha 2021 dan 1442 saat pandemi dan dilaksanakan di rumah saja
Tata cara sholat Idul Adha 2021 dan 1442 saat pandemi dan dilaksanakan di rumah saja /macrovector/Freepik

KlikBondowoso.Com - Sholat Idul Adha tidak harus di masjid. Bisa dilaksanakan di rumah. Sebab untuk pencegahan penularan Covid-19.

Dewan Pimpinan MUI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran tata cara pelaksanaan Idul Adha di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat Edaran (SE) Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang tatacara pelaksanaan ibadah, Sholat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban bagi masyarakat Muslim di masa PPKM Darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM darurat tidak menghalangi ibadah sholat Idul Adha.

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrarun, seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari mui.or.id, pada Sabtu 17 Juli 2021.

Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

Baca Juga: Idul Adha 2021 dan 1442, PCNU Bondowoso Keluarkan Maklumat, Doa Tolak Bala Saat Penyembelihan Hewan Kurban

Fatwa tersebut didasarkan pada upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Dia mengimbau kepada masyarakat Sholat Ied di rumah saja.

Sebab rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.

Untuk mengatur hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan SE (Surat Edaran) Nomor. 17 Th. 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan sholat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum, karena lagi-lagi akan menyebabkan kerumunan.

“Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” ujar Kiai Asrorun yang juga Deputi Bidang Pemuda Kemenpora RI ini.

Untuk pelaksanaan dan tata cara shalat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.

Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Baca Juga: Akhir Bahagia Perjalanan 500 Ribu Kilometer, Sang Ayah Bertemu Anaknya yang Hilang Diculik

Berikut tata cara melakukan shalat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:

1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.

2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x