Buya Yahya Jelaskan Hukum Tunda Kehamilan dengan Mengeluarkan Sperma di Luar Rahim

- 20 Agustus 2021, 20:08 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap Layar / video YouTube Al Bahjah TV


KlikBondowoso.com - Hubungan laki-laki dan perempuan yang dihalalkan dalam bingkai pernikahan memberi banyak pahala dan keberkahan. Demikian sebaliknya jika hubungan dua insan tanpa dibingkai pernikahan akan menjadi dosa besar bagi pelakunya.

Setiap yang dilakukan suami atau istri dalam rumah tangganya bisa menjadi penggugur dosa jika diniatkan beribadah mengharap ridho Allah. Bahkan melakukan kegiatan suami istri sekalipun.

Terkadang dalam pernikahan,pasangan ingin menunda kehamilan dikarenakan berbagai faktor. Salah satu cara untuk menunda kehamilan yakni dengan mengeluarkan sperma diluar rahim saat bercinta.

Baca Juga: Tompi Trending di Twitter Karena Film Selesai, Jadi Buah Bibir

Lalu bagaimana hukum berhubungan suami istri dengan mengeluarkan sperma diluar rahim, bolehkah? Dirangkum KlikBondowoso.com dari chanel youtube Al Bahajah TV Buya YAhya menjawab pertanyaan tersebut.

Buya Yahya salah satu ulama panutan di Indonesia. Tausiyah-tausiyah beliau yang solutif banyak diminati masyarakat Indonesia.

Dalam hal hubungan suami istri, Buya Yahya menegaskan bahwa hukum mengeluarkan sperma di luar rahim untuk menunda kehamilan boleh dan haram.

Dihukumkan boleh atau mubah, jika sperma di keluarkan untuk di luar rahim sang istrinya sendiri. Sehingga disalurkan ditempat yang halal.

Sebaliknya, jika air mani di keluarkan di luar rahim kepada wanita bukan mahram, maka hukumnya adalah haram.

Baca Juga: ICW Soroti Dirjen Kemenkes yang Jabat Komisaris Utama Kimia Farma Terkait Tarif PCR

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah