Maka, saya wajibkan umrah. Saya ajarkan doa saya. Nah dia tidak seperti itu. Hehehe
Misalnya dia daftar haji, secara lahir umurnya tidak cukup. Kalau daftar sekarang berarti kapan bisa haji? Menunggu 25 tahun, berarti haji (sekitar) tahun 2040. Dhohirnya umur 60 tahun. Kira-kira dia sudah taqabalallah?
Andaikan saya jadi orang itu, mesti daftar dua-duanya, ya daftar haji. Tapi, kalau ada orang yang mondok di Mekkah, saya akan memakdubkan diri.
Dalam arti, saya akan daftar haji menunggu sesuai Pemerintah karena harus loyal negara. Tetapi, kalau saya punya uang saya takdubkan.
Kalau ada fatwa yang berbeda dengan saya itu tidak apa-apa.
Hal tersebut sebagai pengingat bahwa kebaikan itu:
وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ
Ternyata kalau ngeramati sampai musim haji, ya haji lagi.
Kalau ada bunyi yang bilang, “Kok rugi, haji dua kali?” Pelit berarti.***