KlikBondowoso.com- Masturbasi merupakan tindakan yang memang diharamkan oleh agama.
Masturbasi merupakan aktivitas yang dilakukan laki-laki atau perempuan dalam hal seksualitas untuk memuaskan diri.
Namun menurut Buya Yahya, masturbasi diperbolehkan supaya terhindar dari perbuatan zina.
Dia menegaskan bahwa masturbasi memang haram. Namun untuk kebaikan dan terhindar perbuatan zina maka ada beberapa syarat yang harus dipahami.
“"Hukum masturbasi bagi laki-laki maupun perempuan adalah sama hukumnya haram," kata Buya Yahya, dikutip KlikBondowoso.com dari Portal Jember 17 September 2021.
Jika sudah takut terjerumus ke dalam zina maka hukum masturbasi atau onani menjadi diperkenankan dengan 3 syarat.
Baca Juga: 6 Zodiak Ini Istimewa dan Punya Indra Keenam, Cek Zodiakmu
Pertama, takut terjerumus pada maksiat yang besar yaitu zina.
Kedua, dilakukan dengan cara dan di tempat yang tidak nyaman maksudnya jangan sampai ada kenyamanan dan berkhayal.