"Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudlu)." (HR. Bukhari dan Muslim).
"Allah tidak akan menerima shalatnya kalian apabila berhadats hingga dia berwudlu (HR. Al Bukhari).
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Jelaskan Ujian dan Sakit Tanda Allah Sayang, Begini Penjelasannya
2. Menyentuh Mushaf
Jumhur ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil atau dalam kata lain bila tidak punya wudlu.
Hal ini didasarkan pada ayat Al Qur'an berikut ini. "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS Al Waqi’ah: 79).
Serta hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini. "Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al Quran kecuali orang yang suci.” (HR. Malik).
Baca Juga: Tips Membuat Kuku Glowing Dengan Bahan Alami
3. Tawaf di Seputar Ka’bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudlu untuk tawaf di ka’bah adalah fardhu.