Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda Tawaf di Ka’bah itu adalah shalat kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf maka bicaralah yang baik-baik." (HR. Ibnu Hibban Al Hakim dan Tirmizy)
Dari Hadits ini jelas bahwa kedudukan tawaf sama dengan shalat, sehingga salah satu syarat wajibnya adalah berwudlu sebelum menunaikannya.***