Bahkan orang yang lupa saja tetap harus shalat. Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau tertidur, tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar.
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)***