Ustadz Adi Hidayat, Penjelasan Tentang Bid'ah, Hadis Arbain Nomor Lima

- 29 September 2021, 00:41 WIB
Ustadz Adi Hidayat ungkap sebuah dzikir yang diharamkan
Ustadz Adi Hidayat ungkap sebuah dzikir yang diharamkan /Instagram.com/ @adihidayatofficial

KlikBondowoso.com - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Bid'ah menurut bahasa adalah sesuatu yang baru hasil dari penciptaan yang belum pernah ada contoh sebelumnya.

"ketika ada orang-orang yang berkreasi, berinovasi yang tidak ada contoh sebelumnya disebut bid'ah," katanya.

Dikutip KlikBondowoso.com dari channel youtube Santri Cyber Animation, disebutkan bahwa kata-kata ini sebelumnya bersifat netral.

Namun, apakah setiap kata ini kalau dibawa keranah pengertian agama akan sama dalam memaknainya?.

Baca Juga: Hadis Arbain Nomor Lima, Memahami Tentang Bid'ah (Bagian satu)

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pengertian bid'ah menurut syariat agama adalah mengada-adakan sesuatu (dalam syariat/agama) yang tidak ada petunjuk (dalil) dari alqur'an dan hadis dan atau contoh sebelumnya.

"Konsekuensinya, setiap yang diada-adakan (dalam syariat) akan tersesat, dan amalnya tertolak," jelasnya.

Syariat itu dibagi menjadi dua bagian. Pertama, terkait dengan akidah. Dan yang kedua, terkait dengan Fiqh atau ibadah.

Akidah merupakan hal-hal dalam aspek keimanan. Mencakup enam rukun iman (lihat hadis arbain nomor dua).

Baca Juga: Hadis Arbain Nomor Empat, Penciptaan Manusia dan Takdirnya

"Jika ada yang mengada-adakan sesuatu yang baru berkaitan dengan rukun iman itu bid'ah. Misal ada nabi baru setelah Rasulullah saw, itu bid'ah dalam urusan akidah," paparnya.

Namun cara meresponnya jangan sembarangan. Karena kadang-kadang ada yang melakukan perbuatan bid'ah itu karena dia tidak paham. Pada yang demikian ini kita harus memahamkan dengan cara yang baik.

Sedangkan dalam urusan fikih, untuk bisa menentukan sesuatu termasuk kategori bid'ah atau tidak, kita harus melihat empat hal berikut ini.

1. Ada dalil ada contoh

Dalam tuntunan fikih, jika ada dalil dan ada contohnya, maka itu bukan bid'ah. Ada hal-hal tertentu yang sudah ada dalil dan contohnya, dan harus dilakukan sama persis dengan dalil dan contohnya.

"Misalnya sholat, dalilnya jelas dan contohnya jelas, tidak boleh di ubah," kata ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Hadis Arbain Nomor Tiga, Lima Tiang Pokok Islam (Bagian satu)

2. Ada dalil ada contohnya (sementara)

Misalnya qunut dalam shalat. Dalilnya ada, contohnya juga ada. Namun ulama berbeda pendapat, Abu hanifah memilih untuk tidak qunut, karena qunut yang dilakukan oleh rasulullah tidak terus menerus, hanya ketika ada kejadian yang membutuhkan do'a khusus (qunut).

Imam Syafii berpendapat karena tidak ada larangan dari rasulullah, maka sepanjang ada pahala lebih banyak yang bisa diambil, maka sebaiknya menerapkan.

Imam Malik memilih membaca qunut dengan pelan, tidak dikeraskan. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal lebih memilih sesuai dengan riwayatnya, jika ada kejadian yang butuh do'a qunut, ia akan melakukannya.

Keempat ulama besar yang jadi panutan seluruh umat islam ini sepakat bahwa dalil qunut ada, contohnya juga ada, meski hanya pada momen tertentu saja. Namun mereka berbeda dalam pengamalannya, dan mereka tidak pernah saling membid'ahkan satu dengan yang lainnya.

3. Ada dalil tapi tidak ada contoh

Tidak semua yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw itu bid'ah. Selama masih ada dalilnya, bukan merupakan bid'ah. Dalam hukum ushul fikih, ada yang disebut dengan takrir, yaitu ketetapan nabi pada sesuatu yang mana beliau tidak melarang tapi juga tidak mengiyakan. Hal ini menandakan bahwa sesuatu tersebut boleh dilakukan.

Baca Juga: 4 Hal Yang Membatalkan Wudlu, Berikut Ulasannya

4. Ada dalilnya tapi samar dan tidak ada contoh

Misalnya zakat fitrah. Nabi tidak pernah mencontohkan membayar zakat fitrah menggunakan beras. Nabi berzakat menggunakan kurma atau gandum yang merupakan makanan pokok bagi orang arab saat itu.

Dari sini ulama sepakat berpendapat bahwa membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok pada daerah tersebut. Sehingga membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras tidak termasuk bid'ah.

Metode ini disebut dengan qiyas. Qiyas ini bagian dari dalil. Qiyas merupakan kesepakatan para ulama.

Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa kalau amalan syariat fiqih tersebut masih masuk dalam empat hal tersebut diatas, maka itu bukan merupakan bid'ah.

Sebaliknya jika amalan syariat fikih itu keluar dari empat hal tersebut diatas maka disebut bid'ah.

Nah, semoga bisa dipahami hal-hal yang termasuk bid'ah. Sehingga tidak mudah bagi kita membid'ahkan orang lain.***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah