Najis hukmiyyah itu tidak berwujud, tetapi masih dihukumi najis.
Baca Juga: Saat Lapar dan Makanan Terhidang Namun Tiba Waktu Shalat, Dahulukan Yang Ini
Air kencing bayi setelah berusia lebih 2 tahun merupakan najis ‘ainiyyah. Najis 'ainiyyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya.
Adapun cara mengatasi najis hukmiyyah adalah dengan menuangkan air sekali di area najis, walau air dalam kondisi menggenang diatasnya atau meresap ke dalamnya, kemudian mengeringkannya.***