Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah dan Mutawassithah Ternyata Sangat Mudah

- 6 Oktober 2021, 16:36 WIB
Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah dan Mutawassithah Ternyata Sangat Mudah
Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah dan Mutawassithah Ternyata Sangat Mudah /pixabay.com/jelly

KlikBondowoso.com - Dalam fikih Thaharah atau bersuci dikenal 3 macam najis yaitu najis ringan (Mukhaffafah), najis pertengahan (Mutawassithah) dan najis berat (Mugholladzoh).

Najis ringan atau Mukhaffafah ialah najis yang berasal dari air kencing bayi kurang dari dua tahun yang belum mengonsumsi apapun selain ASI.

Cara menyucikan najis ini adalah dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut.

Sedangkan najis level pertengahan (mutawassithah) yaitu seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya.

Baca Juga: Batu Seribu Sukoharjo Wahana Bermain dan Kolam Renang dari Sumber Air Bawah Tanah

Dilansir KlikBondowoso.com dari laman Rumaisho.com, Pada Najis mutawassithah terbagi menjadi dua yaitu najis ‘ainiyyah dan najis hukmiyyah.

Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak warna atau baunya secara kasatmata. Contoh: kotoran buang hajat, kencing, dan darah.

Najis hukmiyyah adalah setiap najis yang sudah kering dan hilang bekasnya, tidak lagi tampak warna atau baunya. Contoh: kencing yang terkena pakaian lalu kering, dan tidak tampak bekas lagi.

Cara menghilangkan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan warna, bau, dan rasa.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: rumaysho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x