KlikBondowoso.com- Dalam hubungan suami istri melakukan hubungan intim adalah suatu ibadah yang pahalanya besar.
Suami sudah menjadi haknya untuk meberi kesenangan tertentu kepada istri.
Hal tersebut menunjukkan keharmonisan dalam keluarga. Apabila tidak demikian, akan dicurigai bahwa adanya perselingkuhan.
Dalam hubungan intim tersebut adalah istilah 'keluar diluar'. Artinya mengeluarkan sperma diluar.
Dalam islam apakah mengeluarkan sperma diluar hukumnya haram?
Baca Juga: Profil Shannon Wong, Seleb TikTok yang Dekat dengan Athalla Naufal Putra Venna Melinda
Berikut penjelasan dari Buya Yahya yang dikutip KlikBondowoso.com dari Youtube Al Bahjah TV.
Buya Yahya juga menjelaskan mengenai bagaimana sebenarnya hukum dalam menunda kehamilan yang sebenarnya tidak pernah dilarang, asalkan memiliki tujuan khusus.
"Hukum menahan atau menunda kehamilan itu bukanlah sesuatu yang terlarang, asalkan tujuannya bukan takut melarat," ungkap Buya Yahya.