Hukum Mengeluarkan Sperma Diluar Rahim, Ini Kata Buya Yahya

- 8 Oktober 2021, 13:05 WIB
Buya Yahya Menjelaskan tentang Hukum Sprema Suami Dikeluarkan Diluar
Buya Yahya Menjelaskan tentang Hukum Sprema Suami Dikeluarkan Diluar /Tangkapan layar youtube.com / Mustami' Media

KlikBondowoso.com- Dalam hubungan suami istri melakukan hubungan intim adalah suatu ibadah yang pahalanya besar. 

Suami sudah  menjadi haknya untuk meberi kesenangan tertentu kepada istri. 

Hal tersebut menunjukkan keharmonisan dalam keluarga. Apabila tidak demikian, akan dicurigai bahwa adanya perselingkuhan. 

Dalam hubungan intim tersebut adalah istilah 'keluar diluar'. Artinya mengeluarkan sperma diluar. 

Dalam islam apakah mengeluarkan sperma diluar hukumnya haram? 

Baca Juga: Profil Shannon Wong, Seleb TikTok yang Dekat dengan Athalla Naufal Putra Venna Melinda

Berikut penjelasan dari Buya Yahya yang dikutip KlikBondowoso.com dari Youtube Al Bahjah TV. 

Buya Yahya juga menjelaskan mengenai bagaimana sebenarnya hukum dalam menunda kehamilan yang sebenarnya tidak pernah dilarang, asalkan memiliki tujuan khusus.

"Hukum menahan atau menunda kehamilan itu bukanlah sesuatu yang terlarang, asalkan tujuannya bukan takut melarat," ungkap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x