Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

- 13 Oktober 2021, 14:43 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar Youtube.com/Adi Hidayat Official

Jika tidak ada dokumen, maka pernikahan tersebut tetap dipandang sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.

Baca Juga: Buya Yahya Ajarkan Cara Membalas Orang yang Menyakiti dan Bikin Hati Kita Bersih Kembali

"Tapi, nikah siri itu tidak boleh. Nikah siri itu diam-diam tidak ingin diketahui orang lain," kata Ustadz Adi Hidayat.

Padahal pernikahan itu harus diketahui oleh orang lain untuk menghindari mudharat dan tuduhan yang tidak tepat. Sehingga itulah mengapa pernikahan harus diumumkan.***

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah