Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

- 13 Oktober 2021, 14:43 WIB
Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar Youtube.com/Adi Hidayat Official


KlikBondowoso.com - Ustad Adi Hidayat mengatakan bahwa nikah siri tidak dikenal dalam istilah fiqih.

"Nikah siri itu sebenarnya tidak dikenal dalam istilah fiqih," kata Ustadz Adi Hidayat. Dilansir dari kanal Youtube SunnahVidgram pada 23 Februari 2021.

Nikah siri berarti pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Padahal, pernikahan harus dilakukan terang-terangan.

Hal ini yang membedakan antara pernikahan dan zina adalah nikah itu terang-terangan atau diumumkan, sementara zina dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Akhiri Doamu dengan Kalimat Ini Kata Syeikh Ali Jaber Rahasia Mengapa Doa Nabi dan Rasul Selalu Terkabul

Dimasyarakat Indonesia nikah siri sering dilakukan karena pernikahan ini tanpa ada pencatatan dokumen resmi pemerintah. Pernikahan yang dilakukan tanpa surat resmi negara dalam istilah fiqih bukan disebut siri, tapi nikah misyar.

Nikah misyar adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya dokumen yang ducatatkan. Pada zaman dahulu memang menikah itu tanpa adanya dokumen. Dahulu nikah itu hanya ijab kabul, saksi, mahar.

Adanya dokumen pernikahan mulai diterapkan saat mulai tertata sistem pemerintahan sehingga dokumen diperlukan untuk berbagai kebutuhan legalisasi atau untuk pembuktian.

Dalam pandangan syariat, dokumen terseut hanya untuk penguatan saja untuk kepentingan maslahat.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x