KlikBondowoso.Com - Akseskoris merupakan salah satu yang trend dipakai anak muda.
Apalagi setelah ada artis yang memakainya. Biasanya menular dipakai anak muda.
Artikel ini membahas tentang pemakaian aksesoris berupa gelang bagi seorang pria.
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih A-Munajid hafizhahullah mengenai hukum memakai gelang tangan sebagai berikut.
Beliau hafizhahullah menerangkan bahwa memakai gelang tangan dengan berbagai macam bentuk, baik terbuat dari kuling, logam, dan selainnya, SEPERTI ITU DIHARAMKAN.
Karena termasuk yang dikenakan spesial oleh wanita dan perhiasan bagi mereka. Yang mengenakan gelang tangan hanyalah yang bergaya seperti wanita dan menyerupai mereka.
Baca Juga: Bisnis Minuman Kekinian, Berikut Resep Boba Milk Brown Sugar
Baca Juga: Resep Sop Iga Sapi, Menu Favorit Keluarga Saat Musim Hujan
Perkaranya bukanlah ini sudah jadi kebiasaan disuatu tempat sehingga tidak dikatakan sebagai tasyabbuh selamanya.