Hukum Pengobatan Dengan Mengonsumsi Darah dan Bisa Ular Menurut MUI

- 21 Februari 2022, 18:43 WIB
Pengambilan bisa ular King Cobra, di podcast Deddy Corbuzier.
Pengambilan bisa ular King Cobra, di podcast Deddy Corbuzier. /Instagram@panjipetualangreal/

KlikBondowoso.Com - Pengobatan seseorang yang sakit tidak hanya dilakukan dengan cara medis.

Namun ada yang menempuh jalur dengan pengobatan alternatif.

Ada yang ternyata pengobatan alternatif dengan bisa ular. Lantas bagaimana tinjauan hukum Islam?

Dilansir dari laman LPPOM MUI yang diasuh Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A., Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat; dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa), berikut penjelasannya.

Berobat itu merupakan usaha mengatasi penyakit yang diperintahkan agama, tapi tidak boleh berobat dengan yang haram.

Disebutkan dalam hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Abud Darda’

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (H.R. Abu Dawud).Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata,“Rasulullah saw melarang dari obat yang khobits (yaitu yang haram karena bernajis atau kotor).” (HR. Abu Dawud Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sedangkan ular termasuk kategori hewan yang haram dikonsumsi, karena Rasulullah sawmemerintahkan untuk membunuhnya tanpa memberikan keterangan untuk memanfaatkan dagingnya supaya dikonsumsi. Padahal makhluk Allah tidak boleh dibunuh tanpa ada guna dan disia-siakan.

Perhatikanlah Rasulullahsaw bersabda, yang artinya: "Bunuhlah ular." (HR. Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuh dua hewan yang berwarna hitam ketika shalat (yaitu): Kalajengking dan ular." (H.R. Abu Dawud, al-Nasai, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah