KlikBondowoso.com - Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres tersebut mewajibkan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah.
Tak hanya itu, mengurus umrah dan haji, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga diwajibkan melampirkan syarat Kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Para Pemain Persib Bandung Tetap Berlatih Walau Sedang Libur, Tak Lain Agar Tetap Menjaga Stamina
Baca Juga: Berciuman Saat Puasa Apakah Batal? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Keputusan Jokowi tersebut disorot oleh salah satu presenter tanah air. Feni Rose yang terkenal sebagai presenter gosip tersebut mengeluarkan aspirasinya melalui cuitannya di twitter.
Tak hanya mengenai BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus keperluan publik, namun Feni Rose juga menyoroti mengenai syarat pembelian minyak goreng di salah satu minimarket.
Sebelumnya viral di media sosial unggahan yang memperlihatkan syarat membeli minyak goreng murah membuat heboh warganet.
Baca Juga: Persib Bandung Kembali 'Bernyawa' Usai Robert Albert Kembalikan Para Pemain Sesuai Keahliaannya