1. Wajib bayar
2. Wajib mematuhi permintaan pemberi utang untuk tidak bepergian jauh
3. Bersedia di awasi oleh pemberi utang
4. Bersedia barang miliknya disita.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ajak Berdo'a Di Waktu Yang Mustajab, Salah Satunya Penghujung Hari, Berikut Do'anya
Baca Juga: Lirik Lagu Ramadhan Datang, Oleh Tompi, Buat Sambut Ramadhan Penuh Bahagia
Terlebih ketika sudah jatuh tempo, jika memang masih belum bisa membayar utang secara lunas, alangkah baiknya konfirmasi dengan baik kepada si pemberi utang.
Jikapun ada denda saat keterlambatan pembayaran, maka pihak yang berhutang hendaknya rela membayar denda keterlambatan tersebut. Sebagaimana kebijakan awal terdapat denda jika sudah jatuh tempo.