KlikBondondowoso.Com - Iktikaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk meraih Lailatul Qadar.
Diketahui, itikaf adalah berhenti (diam) di dalam masjid semata-mata niat beribadah kepada Allah.
Hukum itikaf adalah sunah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.
Berikut penjelasan hukum itikaf untuk perempuan:
Hukum itikaf bagi perempuan adalah sunah dan diperbolehkan namun dengan syarat telah mendapat izin dari suaminya.
Jika tidak, maka hukum itikaf bagi perempuan adalah tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Tata Cara Zikir Iktikaf 10 Hari Bulan Ramadhan, Baca Sampai Kalimat ke 5 dan Raihlah Lailatul Qodar
Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan ber-itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk ber-itikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun hukum itikaf bagi perempuan bisa juga menjadi wajib ketika itikaf yang dia lakukan adalah itikaf nazar yang dinazarkan dilakukan secara berturut-turut dan sebelumnya telah mendapat izin suami. Dalam situasi ini, suaminya tidak dapat membatalkan itikafnya.